I.
Pengertian
Koperasi
A.
Sejarah
Singkat Tentang Koperasi Dunia
Gerakan Koperasi di dunia, di mulai pada
pertengahan abad 18 dan awal abad 19 di koota
Rochdale,Inggris dan dipelopori oleh Robert Owen dan William King atas dasar
kemiskinan dan kemelaratan yang terjadi di kota itu akibatdari:
·
Timbulnya revoulusi industri di Inggris
·
Sistem kapitalisme
·
Ajaran demokrasi
·
Berkembangnya paham sosialisme
·
Masih berlakunya sistem kehidupan
feodalistis,baik di kota maupun di desa.
Menyusul keberhasila koperasi di kota Rochdale,pada
tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris. Dan setelah
keberhasilan koperasi si Inggris berbagai negara di dunia melakukan hal yang
sama,yaitu membangun koperasi di negara mereka untuk lebih menyejahterakan
warga negara mereka dan timbulnya koperasi di dunia dilandasi alasan yang sama
yaitu ingin keluar dari kemelaratan dan ingin menyejahterakan kehiduan mereka,
B.
Sejarah
Koperasi di Indonesia
Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia
karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia
oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia
mendirikan koperasi kredit dengan tujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat
hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya
ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.
Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus.
Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk
keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal
12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia.
Sejarah
Koperasi di Beberapa Negara
·
1844 di Rochdale Inggris, lahirnya
koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 2852 jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit.
·
1862 dibentuklah “The cooperative Whole
Sale Society (CWS).
·
1818 – 1888 koperasi berkembang di
Jerman dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
·
1808 – 1883 Koperasi berkembang di
Denmark dipeloporo oleh Herman Schulze.
·
1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
C.
Teori-teori
Yang Berkaitan
1.
Dr. Fay ( 1980
)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat
tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.
R.M Margono
Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.
Prof. R.S.
Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan
dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.
Paul Hubert
Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur
sosial.
5.
Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar
jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.
7.
Definisi
menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut
ILO di dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
·
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
·
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
8.
Definisi
menurut Arifinal Chaniago
Koperasi
sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
9.
Definisi
menurut P.J.V. Dooren
There
is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the
common principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
10.
Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’ .
11.
Definisi
menurut Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan,
yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
12.
Definisi
menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari
beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi
adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
D.
Struktur
Organisasi Koperasi
A. Rapat
Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai
kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang
disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama
dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap
akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh
anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban
Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan
anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan
khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan
usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB
koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan
penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada
rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan
dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan
Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat
anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan
rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.
Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan
perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi,
serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu
periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih
kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan
Pengembangan
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha
koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku
Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai
berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi,
dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab
umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi,
adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan
koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang
keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi
koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai
salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat
dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan
masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan
pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan
pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi
idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
3. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
Pengelola
Selain
adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional
terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus
dalam menjalankan kegiatan usaha, maka juga melaksanakan kesepatan kerja dengan
Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus
Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
E.
Tujuan
Koperasi
Tujuan
Utama Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi
Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba
bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota
lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi
tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.
Tujuan
Koperasi Menurut Ir.Dr.H.Moh Hatta
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Tujuan
Koperasi Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945”.
F.
Fungsi
Koperasi
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan kualitas anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
·
Berperan secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan potensi sebagai
soko-gurunya
II.
Perkembangan
Koperasi di Indonesia
A.
Perkembangan
Koperasi Orde Baru
Sepanjang masa orde
baru,partisipasi masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi sangat
rendah,kebijakan pemerintah hanaya cenderung menguntungkan pengusaha pengusaha
besar,yang memang di rancang kelak menjadi lokomotif pembangunan
nasional,namun pada kenyataannya kebijakan yang di anggap bisa mendorong
pendapatan nasional dan systm ekonomi kerakyatan agar bisa ikuy
berkembang,tampaknya melenceng jauh sehingga yan tampak menonjol malah para
pengusaha pengusaha besar yang memperlihatkan tindakan yang tidak
terpuji,dengan menguasai atau memonopoli berbagai bidang usaha yang
potensial,dengan demikian yang terjadi bukan menjadi penggerak pembangunan
ekonomi kerakyatan malah menjadi predator ekonomi yang setiap saat siap meraup sistem
ekonomi kerakyatan khusunya koperasi sebagai wadah kegiatan para usaha kecil di
kota dan di desa.
ketika badai krisis
moneter berhenbus(1997)perusahan perusahan yang didirikan oleh pengusaha
konglomerasi mudah sekali tergoncang bahkan banyak sekali yang ambruk,karena
pertumbuhan ekonomi nasional terlanjur tregantung pada mereka,maka dampak
kebangkrutanyapun dengan cepat menyeret ekonomi negri ini ke jurang krisis yang
teramat curam,tapi sebaliknya para pelaku usaha lapisan bawah walaupuntidak
mendapatkan fasilitas seperti pengusaha pengusaha konglomerat tapi kenyataanya
secara menakjubkan justru sanggup tampil sebagai "bumper" sehingga
negri ini tidak terlalu terpuruk ke dalam jurang kebangkrutan,sebagai sokoguru
perekonomian nasional maka pantaslah koperasi mendapatkan perhatian yang amat
besar bagi seluruh masyarakat
B.
Contoh Kasus Koperasi
Kasus 1:
BANDARLAMPUNG, tiga pengurus Koperasi Al-Ikhlas
Depag Bandarlampung diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan
modus mengajukan kredit pinjaman dana di Bank CIMB Tanjungkarang lebih dari
Rp10 miliar tahun 2009-2010 dengan mencatut nama anggota Koperasi Al-Ikhlas.
Ketua Koperasi Al-Ikhlas Maulana Marsad membantah telah terlibat dalam
persekongkolan yang dilakukan oleh Duli dan Rohaya. Di sisi lain, ia
mengungkapkan bahwa pada saat ini Koperasi Al-Ikhlas masih menunggak sekitar
Rp11 miliar di Bank CIMB Tanjungkarang. ”Sejak tahun 2005 bekerjasama, koperasi
sudah melakukan pembayaran sekitar Rp14 miliar, dan sisanya yang belum terbayar
hampir Rp11 miliar.”
Terkait hal ini, jaksa menjerat para tersangka
dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, 378 KUHP tentang Penipuan dan
Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kasus 2:
Koperasi yang berdiri tanggal 17 Desember 1998 di
Manggar Balikpapan (Kaltim Post 15 Agustus 2010) benar-benar bikin heboh.
Kasusnya terkait penerimaan dana bergulir APBN 2004 sebesar Rp1,35 miliar dari
Pos Kementerian Negara Koperasi dan UKM. Dana bergulir itu bukan bergulir ke
anggota, tapi jatuhnya bergulir ke kantong pribadi ketuanya, Dwi Setio. Kini
sang ketua kabur dan jadi buron. Yang mengejutkan, ternyata Koperasi Hidup Baru
itu sudah vakum setahun sebelum pencairan bantuan. Kelayakan sebagai penerima
dana bergulir inilah yang menjadi temuan Kejati dan masuk ranah hukum.
III.
Pola
Manajemen Koperasi
Untuk mencapai tujuan koperasi di perlukan
manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat
berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai
berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen.
Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum
itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun
besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena
dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk
merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para
anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus
sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai
sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu
berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan
pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting
karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya
masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan
baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala
kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap,
yaitu:
- menetapkan
standar
- membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
- mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan.
IV.
Jenis-jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis-Jenis
Koperasi
A. Koperasi Desa
Adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa.
Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD).
Koperasi Pertanian
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah,
penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepentingan serta mata
pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
Koperasi Peternakanadalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan
peternakan.
Koperasi Perikanan
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari
pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya
berhubungan dengan perikanan.
Koperasi Kerajinan/Industri
adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik
alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
B. Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam
2. Koperasi
Konsumsi
C. Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3. Koperasi
Sekolah
D. Koperasi
Menurut Teori Klasik
1. Koperasi
Pemakaian
2. Koperasi
Penghasil
3. Koperasi
Simpan Pinjam
Bentuk-bentuk
Koperasi
·
Koperasi Primer
·
Koperasi Pusat
·
Koperasi Gabungan
·
Koperasi Induk
Bentuk
Koperasi Yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan
·
Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa
·
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
·
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
·
Di ibukota ditumbuhkan Induk Koperasi
Peranan
Koperasi
A.
Pasar
Persaingan sempurna
Suatu
pasar disebut bersaing sempurna jika terdapat banyak penjual dan pembeli
sehingga tidak ada satu pun dari mereka dapat mempengaruhi harga yang berlaku;
barang dan jasa yang dijual di pasar adalah homogen; terdapat mobilitas sumber
daya yang sempurna; setiap produsen maupun konsumen mempunyai kebebasan untuk
keluar-masuk pasar; setiap produsen maupun konsumen mempunyai informasi yang
sempurna tentang keadaan pasar meliputi perubahan harga, kuantitas dan kualitas
barang dan informasi lainnya; tidak ada biaya atau manfaat eksternal
berhubungan dengan barang dan jasa yang dijual di pasar.
Perusahaan-perusahaan
dalam pasar persaingan sempurna bersifat “penerima harga” (price taker). Kurva
permintaan yang dihadapi sebuah perusahaan dalam pasar persaingan sempurna
merupakan sebuah garis horizontal pada tingkat harga yang berlaku di pasar.
Kuantitas
output ditentukan berdasarkan harga pasar dan tujuan memaksimumkan laba, yaitu
pada saat MR = MC.
B.
Pasar
Oligopoli
Di
mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya
jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru,
perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara
pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun
1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang,
padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur
mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur
mengenai kartel.